Warning: Undefined array key "HTTP_ACCEPT_LANGUAGE" in /data/wwwroot/te.peradaban.ac.id/index.php on line 18
Deprecated: strtolower(): Passing null to parameter #1 ($string) of type string is deprecated in /data/wwwroot/te.peradaban.ac.id/index.php on line 18
Warning: Cannot modify header information - headers already sent by (output started at /data/wwwroot/te.peradaban.ac.id/index.php:18) in /data/wwwroot/te.peradaban.ac.id/wp-includes/feed-rss2.php on line 8 Dosen
https://te.peradaban.ac.id
Thu, 15 Sep 2022 08:57:39 +0000en-US
hourly
1 https://wordpress.org/?v=6.9.4https://te.peradaban.ac.id/wp-content/uploads/2017/03/cropped-up_1-Custom-32x32.pngDosen
https://te.peradaban.ac.id
3232Dosen Teknik Elektro Pelatihan Sertifikasi Keselamatan Kesehatan Kerja (K3) Listrik
https://te.peradaban.ac.id/2022/09/13/dosen-teknik-elektro-pelatihan-sertifikasi-keselamatan-kesehatan-kerja-k3-listrik/
https://te.peradaban.ac.id/2022/09/13/dosen-teknik-elektro-pelatihan-sertifikasi-keselamatan-kesehatan-kerja-k3-listrik/#respondTue, 13 Sep 2022 03:25:00 +0000https://te.peradaban.ac.id/?p=418 Read more…]]>Keselamatan kesehatan kerja (K3) wajib diketahui bagi akademisi dan praktisi termasuk bidang teknik elektro. Karena dalam kegiatanya berkaitan dengan energi listrik ratusan sampai ribuan voltase apabila diabaikan bisa mengancam keselamatan nyawa. Merujuk pada aturan yang dikeluarkan pemerintah yaitu:
UU no. 1 Tahun 1970 Tentang Keselamatan Kerja
UU no. 30 Tahun 2009 Tentang Ketenagalistrikan
Peraturan Pemerintah no. 14 Tahun 2012 Tentang Kegiatan Usaha Penyediaan Tenaga Listrik
Peraturan Pemerintah no. 62 Tahun 2012 Usaha Jasa Penunjang Tenaga Listrik
Standar Nasional Indonesia (PUIL 2011)
Kep Dirjen 48/PPK&K3/VIII/2015
Peraturan Pemerintah no. 50 Tahun 2012 Tentang SMK3
Permenaker no. 12 Tahun 2015 Tentang K3 Listrik
Permenaker no. 31 Tahun 2015 Tentang Penyalur Petir
Standar Internasional dan Standar Asing yang Diakui
Pengecekan Alat dan Sistem Kelistrikan
Tujuan dari keselamatan kesehatan kerja (K3) listrik ini sebagai berikut :
Agar dapat memahami persyaratan K3 Listrik
Dapat memahami metode mengidentifikasi potensi bahaya listrik di tempat kerja
Dapat mengetahui efek arus listrik pada badan manusia,klasifikasi daerah bahaya,isolasi energi (LOTO)
Dapat mengetahui regulasi yang berkaitan dengan K3 Listrik
Mampu menjelaskan teknik pencegahan dan penanggulangan kecelakaan kerja, khususnya yang terkait dengan pekerjaan listrik.
Mampu melaksanakan K3 Listrik di tempat kerja
Mampu mengembangkan strategi perlindungan kebakaran akibat listrik