Keselamatan kesehatan kerja (K3) wajib diketahui bagi akademisi dan praktisi termasuk bidang teknik elektro. Karena dalam kegiatanya berkaitan dengan energi listrik ratusan sampai ribuan voltase apabila diabaikan bisa mengancam keselamatan nyawa. Merujuk pada aturan yang dikeluarkan pemerintah yaitu:
- UU no. 1 Tahun 1970 Tentang Keselamatan Kerja
- UU no. 30 Tahun 2009 Tentang Ketenagalistrikan
- Peraturan Pemerintah no. 14 Tahun 2012 Tentang Kegiatan Usaha Penyediaan Tenaga Listrik
- Peraturan Pemerintah no. 62 Tahun 2012 Usaha Jasa Penunjang Tenaga Listrik
- Standar Nasional Indonesia (PUIL 2011)
- Kep Dirjen 48/PPK&K3/VIII/2015
- Peraturan Pemerintah no. 50 Tahun 2012 Tentang SMK3
- Permenaker no. 12 Tahun 2015 Tentang K3 Listrik
- Permenaker no. 31 Tahun 2015 Tentang Penyalur Petir
- Standar Internasional dan Standar Asing yang Diakui

Tujuan dari keselamatan kesehatan kerja (K3) listrik ini sebagai berikut :
- Agar dapat memahami persyaratan K3 Listrik
- Dapat memahami metode mengidentifikasi potensi bahaya listrik di tempat kerja
- Dapat mengetahui efek arus listrik pada badan manusia,klasifikasi daerah bahaya,isolasi energi (LOTO)
- Dapat mengetahui regulasi yang berkaitan dengan K3 Listrik
- Mampu menjelaskan teknik pencegahan dan penanggulangan kecelakaan kerja, khususnya yang terkait dengan pekerjaan listrik.
- Mampu melaksanakan K3 Listrik di tempat kerja
- Mampu mengembangkan strategi perlindungan kebakaran akibat listrik

0 Comments